Contoh Surat Disposisi
PENGURUS WILAYAH KALIMANTAN SELATAN
HIMPUNAN PENDIDIK DAN TENAGA
KEPENDIDIKAN ANAK USIA DINI INDONESIA
LEMBAR DISPOSISI
Nomor Agenda :
|
Tanggal :
|
Surat dari :
Tanggal :
Nomor surat :
Perihal :
Diajukan kepada
|
Isi Disposisi
|
Paraf
|
Catatan dan paraf sekretaris
Contoh surat Edaran
KEMENTRIAN
KESEHATAN RI
Jalan H.R
Rasuna Said Blok X-5 Kavling 4-9 Jakarta 12950
Telepon :
(021) 5201590 (hunting)
Yang terhormat
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi
Kelapa Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
di-
Seluruh
Indonesia
SURAT
EDARAN
NOMOR
: TU.08.03/IV/1400/2011
TENTANG
REGISTRASI,
IZIN PRAKTIK, DAN IZIN KERJA TENAGA KEFARMASIAN
Sehubungan Degan Ditetapkannya
Peraturan Pemerintah Nomot 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian Dan
Peraturan Perdana Menteri Kesehatan Republic Indonesia Nomor
889/Menkes/Per/V/2011 Tentang Registrasi, Izin Praktik, Dan Izin Kerja Tenaga
Kefarmasian Bersama Ini Disampaikan Sebagai Berikut:
1. Berdasarkan
ketentuan Permenkes Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 Tentang Registrasi,Izin
Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian, Bab VI Ketentuan Peralihan, Pasal
34 ayat (3) ; Apoteker atau Asisten Apoteker dan Analis Farmasi wajib mengganti
Surat Penugasan, Surat Izin Kerja, Surat Izin Asisten Apoteker, atau Surat Izin
Kerja Asisten Apoteker dengan STRA dan SIPA/SIKA atau STRTTK dan SIKTTK paling
lambat 31 Agustus 2011.
2. Bahwa
Komite Farmasi Nasional, Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota dalam masa
peralihan ini diperkirakan belum dapat menyelesaikan selurut peralihan Surat
Penugasan, Srat Izin Kerja, Surat Izin Asisten Apoteker, atau Surat Izin Kerja
Asisten Apoteker menjadi STRA dan SIPA/SIKA atau STRTTK dan SIKTTK sampai
dengan tanggal 31 Agustus 2011, maka ditetapkan masa peralihan diperpanjang
sampai dengan 31 Desember 2011.
3. Berdasarkan
Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
899/Menkes/Per/V/2011, SIPA bagi Apoteker penanggung jawab di fasilitas
pelayanan kefarmasian atau SIKA hanya diberikan untuk 1 (satu) tempat fasilitas
produksi atau distribus/penyaluran.
Dengan demikian
Apoteker wajb memilih satu tempat untuk menjalankan pekerjaan kefarmasiaannya
secara penuh waktu.
4. Apoteker
yang memiliki SIPA sebagai penanggung jawab di fasilitas pelayanan kefarmasian
berupa puskesmas dapat menjadi apoteker pendamping di luar jam kerja
sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 899/Menkes/Per/V/2011.
5. Sesuai
ketentuan Pasal 14, ayat (3) Permenkes Nomor 899/Menkes/Per/V/2011. STRTTK
dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi tempat diselenggarakan
pendidikan tenaga teknis kefarmasian. Proses pemberian STRTTK dapat dilakukan
melalui manajemen satu pintu perizinan pemerintah daerah tetapi tetap harus
ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi setempat sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Kepala Diinas
Kesehatan Provinsi secara berkala mengirimkan specimen tanda-tandanya dan
laporan penerbitan STRTTK kepada Menteri c.q Direktur Jenderal Bina Kefarmasian
dan Alat Kesehatan.
6. Sesuai
ketentuan Pasal 19 Permenkes Nomor 899/Menkes/Per/V/2011, SIPA, SIKA, atau
SIKTTK dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat pekerjaan
kefarmasian dilakukan. Proses pemberian
SIPA, SIKA atau SIKTTK dapat dilakukan melalui manajemen satu pintu perizinan
pemerintah daerah tetapi harus ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota setempat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota secara berkala mengirimkan specimen tandatangannya dan
laporan penerbitan SIPA, SIKA atau SIKTTK kepada Menteri c.q Direktur Jenderal
Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan.
7. Terhadap
Surat Izin Apotek, Surat Izin PBF atau PBF Cabang, Izin Industri Farmasi, Izin
Industri Obat Tradisional, Izin Industri Kecil Obat Tradisional, Izin Produksi
Kosmetika, tidak perlu melakukan pembaharuan izin sepanjang berkaitan dengan
SIPA, SIKA atau SIKTTK.
8. Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota wajib melakukan pemetaan tenaga apoteker dan
tenaga teknis kefarmasian, jumlah penduduk, kebutuhan pelayanan kesehatan,
keterjangkauan pelayanan dan jumlah sarana pelayanan kesehatan yang ada, dan
bersama Dinas Kesehatan Provinsi, institusi pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan kefarmasian setempat dan wakil organisasi profesi, mengupayakan agar
terdapat keseimbangan antara jumlah tenaga kefarmasian dengan kebutuhan
pelayanan kesehatan, serta melaporkannya kepada Menteri c.q Direktur Jenderal
Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan.
Hal ini berdasarkan pemetaan tenaga
kefarmasian tersebut terdapat kebutuhan (kekosongan) apoteker dan / atau tenaga
teknis kefarmasian di Puskesmas, dan memperhatikan Pasal 108 Undang-Undang
Noomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, maka Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota dapat menetapkan dokter dan/atau dokter gigi, bidan, dan perawat
untuk dapat melakukan praktik kefarmasian secara terbatas di puskesmas yang
bersangkutan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Demikian surat edaran ini disampaikan
untuk dapat dilaksanakan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di
Jakarta
Pada tanggal 07
September 2011

1. Gubernur
di seluruh Indonesia
2. Bupati/Walikota
di seluruh Indonesia
3. Pejabat
Eselon I dan II Kementerian Kesehatan
4. Ketua
KFN
5. Ketua
KKI
6. Ketua
MTKI
thx ya, infonya ;)
BalasHapus