Kurban dan Qirad


KURBAN DAN QIRAD

          KURBAN :
Kurban menurut bahasa artinya pendekatan, sedangkan secara istilah kurban adalah penyembelihan binatang ternak yang memenuhi syarat tertentu dilaksanakan pada waktu tertentu, dengan niat ibadah guna mendektkan diri kepada Allah SWT. Hukumnya sunnah muakad , waktu pelaksanaan berkurban adalah tanggal 19 Zulhizah ( Hari Raya Idul Adha ) atau pada hari2 Tasyrik berikutnya, yaitu tanggal 11 , 12 , dan 13 Zulhizah.
          Syarat binatang kurban :
A. Ketentuan umur binatang :
· Domba sekurang2 nya berumur satu tahun atau telah berganti gigi ( musinnah ).
· Kambing biasa sekurang2 nya berumur dua tahun.
· Sapi atau kerbau sekurang2 nya berumur dua tahun.
· Unta sekurang2 nya berumur lima tahun.
B. Cacat binatang kurban :
· Sakit mata ( buta).
· Sakit2 an
· Pincang kakinya
· Tua sehingga seakan tak bersumsum
Jumlah binatang kurban seekor domba atau kambing berlaku untuk satu orang, sedangkan sapi atau unta berlaku untuk tujuh orang.
Hal yg disunnahkan dalam penyembelihan kurban :
© Membaca basmallah
© Membaca salawat atas Nabi
© Membaca takbir
© Memotong sendiri kurbannya
© Mengarah kiblat
© Kaki yang memotong binatang kurban ditumpangkan pada leher binatang tsb.
© Membaca do’a yang dianjurkan oleh Rasululah
Pembagian daging kurban :
ª  dari daging kurban untuk yang berkurban dan keluarganya
ª  dari daging kurban untuk disedekahkan kpd fakir miskin
ª  dari daging kurban untuk disedekahkan kpd orang yang membutuhkan
Hikmah berkurban :
¨ Menambah keimanan kita kepada Allah
¨ Sbg bentuk rasa syukur kpd Allah
¨ Menambahkan kebahagiaan kpd keluarga dan menebarkan kasih
    sayang kpd fakir miskin.
¨ Mempererat ukhuwah islamiyah
¨ Memberi semangat kehidupan bagi orang-orang yg kuran
                    QIRAD :
          Qirad adalah pemberian modal dari seseorang kepada org lain utk dijadikan modal usaha, dgn harapan memperoleh keuntungan yang akan dibagi bersama sesuai dengan perjanjian. Dan merupakan tindakan terpuji, karena penanaman modal akan sangat membantu org yg memiliki keahlian bidang tertentu da n mempunyai kemauan bekerja tetapi dia tidak mempunyai modal untuk usaha . Hukumnya mubah, bahkan dianjurkan dalam islam. Karena terdapat unsure tolong-mrenolong.
Rukun dan syarat qirad :
· Pemilik dan penerima modal
· Modal
· Pekerjaan
· Laba atau keuntungan
· Ijab qabul ( akad )
          Hal yg perlu diperhatikan dlm qirad :
© Pemilik dan penerima modal harus saling percaya
© Penerima modal harus bekerja secara hati-hati
© Perjanjian harus dibuat jelas sejelas mungkin
© Penerima modal tdk boleh menggunakan modalnya untuk suatu pekerjaan yg diharamkan
© Jika terjadi sesuatu yg tdk diinginkan tanpa kesengajaan yg menanggung adalah pemilik modal
© Jika terjadi sesuatu yg tdk diinginkan dgn sengaja yg menanggung adalah penerima modal
          Bentuk-bentuk Qirad :
¨ Qirad dlm bentuk sederhana . Contoh : Nabi Muhammad SAW menjalankan modal dagang milik Siti. Khadijah.
¨ Qirad dlm bentuk modern . Contoh, Kredit Candak Kulak, KPR, KMKP.

Komentar