KURBAN DAN QIRAD
KURBAN :
Kurban menurut bahasa artinya
pendekatan, sedangkan secara istilah kurban adalah penyembelihan binatang
ternak yang memenuhi syarat tertentu dilaksanakan pada waktu tertentu, dengan
niat ibadah guna mendektkan diri kepada Allah SWT. Hukumnya sunnah muakad ,
waktu pelaksanaan berkurban adalah tanggal 19 Zulhizah ( Hari Raya Idul Adha )
atau pada hari2 Tasyrik berikutnya, yaitu tanggal 11 , 12 , dan 13
Zulhizah.
Syarat
binatang kurban :
A. Ketentuan umur binatang
:
· Domba sekurang2 nya
berumur satu tahun atau telah berganti gigi ( musinnah ).
· Kambing biasa sekurang2
nya berumur dua tahun.
· Sapi atau kerbau
sekurang2 nya berumur dua tahun.
· Unta sekurang2
nya berumur lima tahun.
B. Cacat binatang kurban :
· Sakit mata ( buta).
· Sakit2 an
· Pincang kakinya
· Tua sehingga seakan
tak bersumsum
Jumlah
binatang kurban seekor domba atau kambing berlaku untuk satu orang, sedangkan
sapi atau unta berlaku untuk tujuh orang.
Hal yg disunnahkan dalam penyembelihan kurban :
© Membaca
basmallah
© Membaca
salawat atas Nabi
© Membaca takbir
© Memotong sendiri
kurbannya
© Mengarah kiblat
© Kaki yang memotong
binatang kurban ditumpangkan pada leher binatang tsb.
© Membaca do’a yang
dianjurkan oleh Rasululah
Pembagian daging kurban :
ª
dari
daging kurban untuk yang berkurban dan keluarganya

ª
dari daging kurban untuk disedekahkan kpd fakir
miskin

ª
dari daging kurban untuk disedekahkan kpd orang
yang membutuhkan

Hikmah berkurban :
¨ Menambah keimanan kita
kepada Allah
¨ Sbg bentuk rasa syukur
kpd Allah
¨ Menambahkan
kebahagiaan kpd keluarga dan menebarkan kasih
sayang
kpd fakir miskin.
¨ Mempererat ukhuwah
islamiyah
¨ Memberi semangat kehidupan
bagi orang-orang yg kuran
QIRAD
:
Qirad adalah pemberian modal dari seseorang
kepada org lain utk dijadikan modal usaha, dgn harapan memperoleh keuntungan
yang akan dibagi bersama sesuai dengan perjanjian. Dan merupakan tindakan
terpuji, karena penanaman modal akan sangat membantu org yg memiliki keahlian
bidang tertentu da n mempunyai kemauan bekerja tetapi dia tidak mempunyai modal
untuk usaha . Hukumnya mubah, bahkan dianjurkan dalam islam. Karena terdapat
unsure tolong-mrenolong.
Rukun dan syarat qirad :
· Pemilik dan penerima
modal
· Modal
· Pekerjaan
· Laba atau keuntungan
· Ijab qabul ( akad )
Hal yg perlu diperhatikan dlm qirad :
© Pemilik dan penerima
modal harus saling percaya
© Penerima modal harus
bekerja secara hati-hati
© Perjanjian harus
dibuat jelas sejelas mungkin
© Penerima modal tdk
boleh menggunakan modalnya untuk suatu pekerjaan yg diharamkan
© Jika terjadi sesuatu
yg tdk diinginkan tanpa kesengajaan yg menanggung adalah pemilik modal
© Jika terjadi sesuatu
yg tdk diinginkan dgn sengaja yg menanggung adalah penerima modal
Bentuk-bentuk Qirad :
¨ Qirad dlm bentuk
sederhana . Contoh : Nabi Muhammad SAW menjalankan modal dagang milik Siti.
Khadijah.
¨ Qirad dlm bentuk
modern . Contoh, Kredit Candak Kulak, KPR, KMKP.
Komentar
Posting Komentar
Kasih jejak mu di blog ini ya :)